Rejang Lebong – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Bengkulu, Sasmita, mengadakan pertemuan dengan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, pada Rabu, 12 Maret 2025, di Kantor Bupati Kabupaten Rejang Lebong. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dua agenda utama, yakni Peacemaker Justice Award (PJA) dan program Desa Binaan Sadar Hukum, serta potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pertemuan tersebut, yang juga dihadiri oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pramoto Majid, dan jajaran terkait, dibahas mengenai perpanjangan masa pendaftaran Seleksi Peacemaker Academy sebagai bagian dari PJA Tahun 2025. Berdasarkan surat dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PHN-HN.04.03-387 tanggal 27 Februari 2025, pendaftaran seleksi diperpanjang hingga 27 Maret 2025. PJA ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak individu yang memiliki komitmen terhadap keadilan dan perdamaian untuk berpartisipasi.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas tentang program Desa Binaan Sadar Hukum, yang merupakan salah satu inisiatif penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa, agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka. Koordinasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa program tersebut dapat berjalan dengan efektif, dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah dalam implementasinya.
Sasmita, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu. Ia menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan publik, pembinaan, serta pengawasan di bidang hukum. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan memastikan pelaksanaan kebijakan hukum yang efektif di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Sasmita juga mengajak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk lebih memperhatikan potensi Kekayaan Intelektual yang ada di wilayah tersebut. Kabupaten Rejang Lebong memiliki berbagai potensi produk lokal dan budaya yang bisa dilindungi melalui hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, dan paten. Dengan melindungi karya-karya tersebut, tidak hanya akan meningkatkan daya saing produk lokal, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
Sasmita menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk mendorong kreativitas dan inovasi di masyarakat, serta untuk menjaga hak-hak para pencipta dan pelaku usaha lokal. Ia berharap, dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, potensi ini dapat dimaksimalkan dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Diharapkan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, program-program seperti PJA, Desa Binaan Sadar Hukum, dan pengembangan kekayaan intelektual dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. (HUMAS/ed.JE)