


Kab. Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis (20/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, bersama Plt. Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Don Afrisal, serta dihadiri Kabag Hukum Setda Rejang Lebong, Indra, dan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu (Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani dan Rama Apriansyah).
Dalam pengantarnya, Tongam Renikson Silaban menyampaikan bahwa secara umum Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) telah memenuhi ketentuan teknis dan substansi sehingga proses harmonisasi dapat dilanjutkan. Sementara itu, Don Afrisal menegaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan kebutuhan mendesak sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025, guna memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pembahasan berlangsung dinamis dengan fokus pada penyempurnaan teknik penulisan, penyesuaian judul, serta kelengkapan materi muatan. Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan sejumlah masukan substansial yang kemudian disepakati oleh seluruh peserta rapat. Salah satu keputusan penting adalah penetapan judul menjadi “Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.”
Hasil akhir pembahasan menyimpulkan bahwa Raperbup tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat. Dengan demikian, rancangan ini dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelaksanaan CSR di Kabupaten Rejang Lebong.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
