
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus mendorong tumbuhnya kesadaran pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema "Lindungi Karya Cipta dan Inovasi Civitas Akademika sebagai Aset Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan" yang digelar di GTC Poltekkes Bengkulu pada Jumat, 21 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Zulhairi, Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Bengkulu Yuniarti, S.ST., M.Kes, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kasubbag Administrasi Akademik Poltekkes Kemenkes Bengkulu Betty Andiyarti, S.Kom, MPH, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Poltekkes Kemenkes Bengkulu Risda Yulianti, serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Dehasen Bengkulu Dr. Karona Cahya Susena, S.E., M.M atau yang mewakili, Kapus HKI Unihaz Bengkulu Dr. Danner Sagala, M.Si, beserta seluruh peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Yuniarti, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai hasil kolaborasi antara Poltekkes dan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam meningkatkan literasi serta kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan KI. “Kami menyambut baik kolaborasi ini karena perguruan tinggi merupakan sumber lahirnya inovasi yang harus dilindungi secara hukum agar memberi manfaat tidak hanya bagi inovator, tetapi juga institusi dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan sekaligus membuka acara, Kepala Kantor Wilayah, Zulhairi, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi merupakan aset berharga dan investasi berkelanjutan bagi civitas akademika. Menurutnya, karya cipta dan inovasi dari dosen maupun mahasiswa perlu dipastikan terlindungi dari tindakan pelanggaran.
“Berkembangnya pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat mendorong lahirnya karya-karya kreatif dan inovatif, namun pada saat yang sama juga meningkatkan kerentanan terhadap pelanggaran. Hal ini tentu sangat merugikan pemilik hak eksklusif dan dapat menjadi ancaman besar bagi dunia perguruan tinggi apabila karya inovatif tidak segera dilindungi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual,” tegas Zulhairi.
Ia juga mengajak seluruh peserta dan civitas akademika untuk aktif mendaftarkan berbagai bentuk Kekayaan Intelektual, seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Mall Pelayanan Publik (MPP), serta melalui layanan pendaftaran daring pada situs resmi www.dgip.go.id.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif oleh dua narasumber, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, dan Analis Kekayaan Intelektual Madya, Suryanti. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab yang membahas secara teknis proses pendaftaran dan urgensi pelindungan KI bagi sivitas akademika.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap perguruan tinggi semakin berperan aktif dalam membangun budaya inovasi sekaligus memastikan karya cipta civitas akademika terlindungi sebagai aset ekonomi yang bernilai dan berorientasi investasi masa depan. (HUMAS PASTI PADEK)




