

Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (15/4/2026). Hadir dalam rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara Budi Sampurno beserta jajara, Kepala Bagian Hukum Setda Bengkulu Utara, Irsaliya beserta tim serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Teknis Harmonisasi (TKH) 2, Kimsirin yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang penyusunan Raperbup oleh Kepala DPMPTSP Bengkulu Utara. Selanjutnya, Tim TKH 2 menyampaikan analisis konsepsi serta pembahasan mendalam terhadap substansi rancangan peraturan tersebut.
Dalam pembahasan terungkap bahwa substansi Peraturan Bupati sebelumnya masih mencantumkan jenis-jenis perizinan dalam lampiran. Padahal, fokus utama regulasi ini seharusnya terletak pada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPMPTSP dalam penyelenggaraan layanan perizinan dan nonperizinan.
Tim Raperbup dari DPMPTSP kemudian memaparkan materi pokok rancangan terbaru, termasuk sejumlah perubahan penting yang dilakukan guna menyesuaikan dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari hasil rapat harmonisasi, disepakati bahwa rancangan Peraturan Bupati tersebut pada prinsipnya dapat dilanjutkan, namun masih memerlukan penyempurnaan pada materi muatan. Perbaikan terutama difokuskan pada penegasan substansi pengaturan, penyederhanaan isi tanpa merinci jenis perizinan, serta penyesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, peserta rapat juga menekankan pentingnya perbaikan aspek redaksional, sistematika, dan teknik penyusunan agar regulasi yang dihasilkan lebih jelas, tidak multitafsir, serta mudah diimplementasikan oleh perangkat daerah.
Maka Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui DPMPTSP akan segera melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap Raperbup tersebut sesuai dengan hasil harmonisasi yang telah disepakati. Diharapkan, regulasi yang nantinya ditetapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan dan nonperizinan di Bengkulu Utara, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PenuhCeria #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi
