Kab. Bengkulu Utara — Kanwil Kemenkum Bengkulu melaksanakan pendampingan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Senin,(20/4/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Hasdiansyah, Wakil Ketua Pansus Febri Yurdiman, anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kepala Bagian Hukum Setda, perwakilan Bapperida, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Hukum Bengkulu.
Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam proses pendampingan korban, meningkatkan sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dengan aparat penegak hukum, serta mendukung pemulihan fisik dan psikologis korban.
Selain itu, melalui pendampingan ini, penyusunan Raperda ditargetkan dapat lebih komprehensif, aplikatif, dan responsif terhadap dinamika yang berkembang di daerah. Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun demikian, dalam proses pembahasan, rapat menyepakati bahwa masih diperlukan data pendukung berupa salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan, Pencegahan, dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi salah satu alasan utama penundaan pembahasan.
Penundaan rapat ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait. Pembahasan akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan harapan seluruh dokumen pendukung telah tersedia sehingga proses penyusunan Raperda dapat berjalan optimal.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PenuhCeria #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi
