*BENGKULU* – Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Guna mendukung keberhasilan program ini, Kanwil Kemeterian Hukum Bengkulu turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025, yang digelar secara daring pada Kamis (9/1).
Rapat koordinasi yang berlangsung melalui platform Zoom ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, kepala Bidang Hukum pajar Elmi para pejabat struktural, JFT dan JFU di lingkungan Kementerian Hukum Bengkulu. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan fokus membahas mekanisme penilaian berbasis indikator yang akurat dan akuntabel, guna memastikan kelayakan desa/kelurahan untuk menyandang predikat "sadar hukum."
Sebagai langkah awal, desa/kelurahan yang telah memiliki Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) akan dibina secara berkesinambungan. Pembinaan ini mencakup pendidikan hukum, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak hanya memahami, tetapi juga mempraktikkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari empat dimensi utama: akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Semua aspek ini harus didukung dengan data yang valid agar proses penilaian berjalan transparan,” ujar salah satu narasumber dalam rapat tersebut.
Selain membahas indikator, rapat ini juga mengupas teknis pengisian kuisioner dan penyusunan data pendukung. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses penilaian dapat menghasilkan output yang kredibel, sehingga desa atau kelurahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi kriteria yang ditentukan.
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini. "Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan lebih banyak desa dan kelurahan di Bengkulu menjadi contoh sukses dalam membangun budaya hukum yang kuat," ujar Bapak Tongam Renikson Silaban Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu
Rapat koordinasi ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2025. Melalui sinergi dan evaluasi yang berkesinambungan, diharapkan semakin banyak wilayah di Indonesia, khususnya di Bengkulu, yang mampu mewujudkan masyarakat yang taat hukum demi terciptanya kehidupan yang adil dan sejahtera.HUMAS.E.D.E.D