Bengkulu, 14 Januari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan kegiatan "Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan" pada Selasa, 14 Januari 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam renikson silaban serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Tujuan utamanya adalah memperkuat kompetensi perancang dan membangun sinergi dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
Acara menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, antara lain: Dr. Dhahana Putra, BC.IP, S.H., M.Si. – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan,Widyastuti, S.H., M.H. – Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Andriana Krisnawati, S.H., M.H. – Kepala Subbidang Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada. Dr. Dhahana Putra menyampaikan pentingnya etika profesi dalam perancangan peraturan perundang-undangan. Beliau menggarisbawahi bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Perancang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (IP3I) Nomor 1 Tahun 2023, merupakan pedoman bagi perancang untuk menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme.
Widyastuti, S.H., M.H., dalam paparannya, menekankan prinsip-prinsip moral dan norma dalam pelaksanaan tugas profesi. Beliau juga mendorong sinergitas antarlembaga demi mewujudkan peraturan yang harmonis dan berkualitas. Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemeterian hukum Bengkulu diminta untuk membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan zonasi kabupaten/kota. Pokja ini akan terdiri atas: Ketua: Perancang Ahli Madya, Anggota: Perancang Ahli Muda atau Ahli Pertama. Tim ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan mempercepat proses penyusunan Perda dan Perkada di wilayah Bengkulu.
Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi untuk: Meningkatkan pemahaman perancang terhadap etika dan kode perilaku profesi. Membentuk indikator penilaian dalam Anugerah Legislasi Daerah 2025.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan sinergi dalam perancangan peraturan perundang-undangan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, menyatakan bahwa kolaborasi yang baik antarperancang dan pihak terkait adalah kunci keberhasilan dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kemeterian hukum Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung kualitas peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(Humas)