Kabupaten Rejang Lebong, 3-4 Februari 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan koordinasi pendahuluan terkait diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dan pengawasan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Nova Harneli, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Pemroses Permohonan Kekayaan Intelektual.
Koordinasi ini dilakukan dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong. Tim Kanwil disambut oleh Kepala Bidang Perindustrian, Meily Haryani, S.T., untuk melakukan inventarisasi data terkait potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Data UMKM serta IKM yang tercatat dalam database dinas tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan.
Dalam rangka mendukung pengakuan Indikasi Geografis (IG), tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, yang diwakili oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Achmad Syafriansyah, S.P. Beberapa potensi IG yang didorong untuk didaftarkan antara lain Jeruk Gerga dan Apel Malang. Selain itu, beberapa varietas tanaman seperti Pisang HJ Kuning, Wortel Awie Lilin, Durian Simbo, Padi Segumai Bermani, dan Cabai Akar Juris telah diteliti dan mendapat Tanda Daftar Varietas Tanaman dari Kementerian Pertanian RI.
Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu juga melakukan audiensi dengan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Analis Kebijakan Ahli Muda, Ari Gunawan, S.Hut., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perlindungan KI, terutama di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki potensi KI Komunal yang tinggi dengan keberagaman budaya khas suku Rejang.
Dukungan penuh terhadap pemajuan KI juga disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong melalui perwakilannya, Fahmi. Pihaknya berkomitmen meneliti dan membahas lebih lanjut alokasi anggaran guna mendukung pendaftaran KI di Kabupaten Rejang Lebong, sejalan dengan kebijakan efisiensi APBN dan APBD.
Di sektor ekonomi kreatif, koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong menghasilkan komitmen untuk mendukung inventarisasi potensi desain industri dan mendorong para pengrajin mendaftarkan desain industrinya. Tahun 2025 yang ditetapkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri menjadi momentum penting untuk meningkatkan pendaftaran hak kekayaan intelektual di sektor ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong juga turut berperan dengan menyampaikan data ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, seperti tari-tarian, upacara adat, pakaian adat, dan alat musik. Dinas tersebut telah mencatatkan empat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan mengusulkan enam KIK pada tahun 2024, serta berencana mengajukan lebih banyak pada tahun 2025.
Selain itu, koordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor Rejang Lebong dilakukan untuk memperoleh data pelaporan pelanggaran KI. Kepala Unit Tipidter, Rinto Sahrizal, S.H., menyampaikan bahwa tidak ada laporan atau pengaduan terkait pelanggaran KI di Kabupaten Rejang Lebong, yang diharapkan menjadi indikator kepatuhan yang baik di wilayah tersebut.
Dalam rangka pengawasan KI, tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga mengunjungi Toko Sari Aren, yang sedang dalam proses pendaftaran merek. Pemilik usaha didorong untuk terus menjaga kualitas dan originalitas produk mereka guna memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektualnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyebarluasan pemahaman mengenai perlindungan KI ke seluruh lapisan masyarakat. Data yang diperoleh dari kegiatan ini akan diinput ke dalam database KI untuk memastikan sosialisasi dan diseminasi yang lebih tepat sasaran, serta memantau UMKM/IKM yang belum mendaftarkan KI mereka.
Dengan semakin meningkatnya sinergi antara Pemda, dinas terkait, pelaku usaha, pengrajin, dan masyarakat luas, diharapkan optimalisasi penyebarluasan informasi serta pemahaman mengenai KI dapat terwujud. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan jumlah pendaftaran KI di Provinsi Bengkulu serta pengawasan yang lebih efektif guna mencegah terjadinya pelanggaran KI di wilayah tersebut. (Humas/ed.Md).