Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (6/3/2025).
Bertempat di Ruang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, beserta seluruh perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perancang peraturan perundang-undangan terkait standar layanan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan kepala daerah, serta pembinaan perancang agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sosialisasi ini, Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah memaparkan materi mengenai kualifikasi pelaksana, jangka waktu pelaksanaan konsultasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada), serta standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan konsultasi tersebut.
Selain itu, Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan menjelaskan enam standar layanan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Layanan mengenai kebutuhan perancang peraturan perundang-undangan;
2. Standar pelayanan akun perancang;
3. Standar pelayanan fasilitasi bimbingan teknis (Bimtek) perancang peraturan perundang-undangan;
4. Standar pembinaan pola karier perancang;
5. Standar pelayanan fasilitasi kurikulum dan tenaga pengajar pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan;
6. Standar pelayanan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, para perancang peraturan perundang-undangan dapat lebih memahami standar layanan yang telah ditetapkan serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, perancangan peraturan daerah dan kepala daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya sistem hukum yang berkualitas di tingkat daerah. (HUMAS/ed.JE)