
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta Tim Analisis dan Evaluasi dan Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kanwil Bengkulu.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kebijakan publik sebagai fondasi peningkatan kualitas kebijakan di bidang hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Riant Nugroho, Akademisi sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), menyampaikan materi terkait konsep dan prinsip kebijakan publik yang berkualitas. Ia menekankan bahwa keunggulan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas kebijakan yang dirumuskan dan dilaksanakan pemerintah. Kebijakan yang berhasil harus konstitusional, setia pada konstitusi, serta mampu memenuhi janji kemerdekaan.
Lebih lanjut, Dr. Riant Nugroho menjelaskan prinsip tata kelola kebijakan publik yang meliputi fairness, independency, transparency, responsiveness, accountability, dan honor, serta pentingnya kebijakan publik berbasis bukti (evidence based policy), partisipasi publik yang bermakna, dan penyusunan naskah kebijakan atau naskah urgensi sebagai instrumen penguatan kualitas kebijakan hukum.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Yuditia Nurimaniar, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum, yang menjelaskan substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa BSK memiliki kedudukan strategis sebagai koordinator tata kelola kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus sebagai pusat analisis kebijakan.
Ia juga menjelaskan urgensi tata kelola kebijakan publik untuk menyatukan proses kebijakan dalam satu kerangka yang sistematis dan memperkuat penerapan prinsip evidence based policy. Tahapan tata kelola kebijakan publik meliputi pengusulan, perumusan, penetapan, serta monitoring dan evaluasi, dengan penyampaian program strategis nasional (progsun) dilakukan setelah melalui proses kajian.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber.
Melalui sosialisasi ini, Tim Analisis dan Evaluasi serta Tim BSK Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu diharapkan dapat menjadikan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan, sehingga kebijakan di bidang hukum semakin terarah, berkualitas, dan berbasis bukti.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
