


Kab. Lebong – Sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan koordinasi, penegakan hukum, dan pengawasan KI di Kabupaten Lebong, (3–5/2). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan KI. Rangkaian kegiatan diawali dengan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Lebong yang berlangsung di Kantor Bupati Lebong.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Heri Setiawan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Yuswati, beserta jajaran terkait. Dalam pertemuan ini dibahas percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Telebong Kabupaten Lebong, termasuk kelengkapan dokumen deskripsi agar dapat segera diajukan pendaftarannya pada tahun 2026. Selain itu, dilakukan identifikasi potensi IG lainnya seperti beras dan kopi khas Lebong yang memiliki karakteristik unik.
Pembahasan juga mencakup dorongan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Kelompok Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini berjumlah 113 kelompok. Merek Kolektif dinilai lebih efisien dari sisi pembiayaan serta dapat dimanfaatkan secara bersama oleh anggota koperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Lebong turut menjadi perhatian guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Sebagai langkah penguatan regulasi, Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong juga membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual serta pembentukan Sentra KI di Kabupaten Lebong.
Koordinasi lanjutan dilakukan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Mezi Haryani, membahas pendataan produk unggulan daerah serta potensi produk kerajinan yang dapat dikembangkan sebagai Indikasi Geografis dan Merek Kolektif.
Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong bersama Sekretaris Dinas Andri Darmawan difokuskan pada inventarisasi dan pencatatan KIK, khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa kesenian dan musik tradisional daerah.
Dalam aspek penegakan hukum, Tim KI Kanwil Kemenkum Bengkulu juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Lebong, bertemu Kanit Tipidter Bermen F. Naibaho. Pembahasan meliputi pencegahan pelanggaran KI serta mekanisme penanganan pelanggaran KI yang bersifat delik aduan. Berdasarkan hasil koordinasi, dalam dua tahun terakhir belum terdapat laporan dugaan pelanggaran KI di Kabupaten Lebong, yang menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran KI bagi keberlangsungan usaha.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam melindungi potensi Kekayaan Intelektual Kabupaten Lebong secara berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pelaku usaha dan pelaku budaya daerah.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#Zulhairi
