Bengkulu, 13 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu turut serta dalam Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi Peraturan Daerah (RPerda) dan Peraturan Kepala Daerah (RPerkada) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (13/2). Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, serta perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Rapat ini membahas pengembangan dan penerapan aplikasi e-Harmonisasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pengharmonisasian regulasi di tingkat daerah dengan menghubungkan Kanwil Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, dan DPRD sebagai mitra kerja dalam proses harmonisasi. Dalam rapat tersebut, dilakukan simulasi penggunaan aplikasi e-Harmonisasi yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan DPRD mengajukan permohonan harmonisasi secara digital. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur, seperti unggah dokumen, pemeriksaan dan verifikasi administrasi, analisis konsepsi, penjadwalan rapat harmonisasi, paraf elektronik, barcode draft hasil harmonisasi, serta unggahan surat penyelesaian harmonisasi. Selain itu, Ditjen PP juga menampung berbagai usulan dari Kantor Wilayah terkait pengembangan lebih lanjut aplikasi ini. Beberapa usulan yang dibahas mencakup integrasi dengan aplikasi SIPPDAH Ditjen PP, akomodasi draft matriks harmonisasi, penyesuaian waktu harmonisasi, serta opsi penjadwalan ulang rapat harmonisasi. Sebagai langkah lanjutan, Ditjen PP akan meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi pada minggu ketiga Februari 2025. Setelah peluncuran, aplikasi ini akan disosialisasikan lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah dan DPRD guna memastikan pemanfaatannya secara optimal dalam proses harmonisasi regulasi daerah. Dengan adanya aplikasi e-Harmonisasi, diharapkan proses penyusunan peraturan daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan, serta semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang peraturan perundang-undangan.