Bengkulu, 25 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu turut serta dalam kegiatan Launching Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Aplikasi e-Harmonisasi yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, beserta seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Aplikasi e-Harmonisasi dapat digunakan dalam penyusunan produk hukum di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup penandatanganan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak.
Bimbing tehnis yang akan dilaksanakan sebanyak tujuh kali untuk perancang Peraturan perundang-undangan yang nantinya akan berkejasama dengan BPSDM dan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama dengan komisi pemberantas korupsi (KPK) dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan universitas-universitas yaitu universitas Maluku Utara, universitas masyarakat Medan, universitas Galuh Cimahi, universitas Yarsih, universitas Jember secara virtual serta launching buku tanya jawab pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan buku pembentukan peraturan daerah/ peraturan kepala daerah. Pemberian penghargaan kepada Bapak Muchtar dan Bapak Supratman yang telah membuat aplikasi e-harmonisasi.
Dengan peluncuran Aplikasi e-Harmonisasi ini, diharapkan pegawai Kementerian Hukum dapat memanfaatkannya secara optimal dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses harmonisasi regulasi.
Selain itu, kompetisi yang sehat di antara pegawai dalam mengembangkan inovasi berbasis teknologi digital juga diharapkan dapat terus berkembang. Dengan demikian, transformasi digital dalam penyusunan regulasi hukum dapat semakin maju dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui pemanfaatan teknologi digital yang modern dan efisien. (HUMAS/ed.JE)