Bengkulu, 10 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Selatan tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat ini dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenku Bengkulu, Jisi Nasistiawan, serta dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, di antaranya Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri; Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Fariq Hafizh; serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 500/19/B.3/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Permohonan Harmonisasi Raperbup Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek hukum dan teknis terkait dengan jaringan informasi geospasial daerah, termasuk pentingnya penyesuaian judul Raperbup menjadi Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Selain itu, beberapa perubahan dan perbaikan juga disepakati dalam rapat ini, antara lain:
1. Penyesuaian konsiderans "Menimbang" untuk mencantumkan alasan dan tujuan pembentukan peraturan;
2. Perbaikan dasar hukum dengan menghapus peraturan yang tidak relevan serta memperbarui regulasi yang telah dicabut;
3. Penyelarasan isi dan struktur diktum "Menetapkan" sesuai dengan judul yang telah disesuaikan;
4. Penyempurnaan materi muatan guna memastikan kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku.
Dengan pelaksanaan rapat ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan dapat semakin matang dan siap untuk diimplementasikan guna mendukung pengelolaan informasi geospasial daerah secara optimal. (HUMAS/ed.JE)