Bengkulu Tengah – Dalam rangka pengawasan dan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Perindag Bengkulu Tengah dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan KI, Nova Harneli, beserta jajaran (10/03/2025).
Kegiatan ini mencakup pemetaan potensi Kekayaan Intelektual secara umum serta secara khusus dalam rangka Tahun Tematik 2025, yakni Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan untuk pengawasan pelanggaran Kekayaan Intelektual guna menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang mendasari penerbitan sertifikat Indikasi Geografis, serta mencegah penggunaan yang tidak sah.
Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bengkulu Tengah, Zamzami Syafei, S.IP., M.Si., beserta pejabat struktural Dinas Perindag. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Penyampaian surat terkait layanan KI dalam rangka percepatan pendataan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Tengah;
2. Informasi mengenai hasil audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah terkait dua potensi Indikasi Geografis prioritas, yaitu Kopi Robusta Rindu Hati dan Durian Gunung Bungkuk;
3. Identifikasi potensi kawasan karya cipta, seperti Batik Sungai Lemau dan Panca Mukti, serta kawasan desain industri yang mencakup kerajinan tangan dari klepok pisang dan eceng gondok;
4. Potensi Paten Sederhana, yakni pembuatan permen dari kulit jeruk, yang akan ditinjau lebih lanjut;
5. Indikasi adanya penyalahgunaan dalam kepengurusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), khususnya terkait monopoli penjualan produk IG oleh salah satu pengurus MPIG.
Kegiatan pemetaan potensi dan pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Tengah berjalan sesuai dengan rencana. Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk:
1. Menindaklanjuti potensi Indikasi Geografis serta kawasan/desa wisata karya cipta dan desain industri untuk percepatan pengusulan di tahun 2025;
2. Proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap MPIG, baik secara langsung maupun virtual;
3. Melakukan pemantauan terhadap kepengurusan MPIG, reputasi produk IG, kualitas, karakteristik, serta peningkatan kapasitas pemahaman pengurus agar kelembagaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat terus ditingkatkan guna mendukung perekonomian daerah dan menjaga keaslian produk unggulan lokal. (HUMAS/ed.JE)