Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rabu, (16/7/2025) bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu dipimpin langsung oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Kaur sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Nomor: 100.3/1006/SETDA.BH/2025 tanggal 1 Juli 2025. Kegiatan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Kaur, antara lain Kepala Bappeda Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kaur, Hifthario Syahputra, Kabag Hukum Dasrul beserta staf, serta jajaran fungsional perencana dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam pengantarnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kaur Hifthario Syahputra menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD sangat krusial sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Daerah serta arah pembangunan Kabupaten Kaur lima tahun ke depan. Ia juga menekankan pentingnya memuat program strategis nasional dalam dokumen RPJMD, seperti Program Koperasi Merah Putih, Makan Gizi Gratis, dan Sekolah Rakyat, yang merupakan bagian dari program prioritas Presiden.
Tim Kerja Harmonisasi I Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani dari Kanwil Kemenkum Bengkulu kemudian memaparkan hasil analisis terhadap Raperda dimaksud. Hasil analisis menunjukkan bahwa masih diperlukan penyempurnaan, baik dari sisi teknik penulisan maupun substansi muatan. Namun demikian, melalui pembahasan bersama, telah dicapai kesepakatan atas materi Raperda yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai tindak lanjut, paraf persetujuan bersama telah dibubuhkan oleh para pihak pada draf Raperda dan ditandatangani dalam Berita Acara Kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Kaur. Kanwil Kemenkum Bengkulu juga akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi, sebagai dokumen resmi yang menandai tahapan harmonisasi telah selesai dilaksanakan.
Dengan demikian, Raperda RPJMD Kabupaten Kaur Tahun 2025–2029 dinyatakan telah sesuai secara konseptual dan hukum, serta dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu