Bengkulu – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Machyudhie, hadir sebagai narasumber dalam program “Ngopi (Ngobrol Pagi) Khas Bengkulu” yang ditayangkan secara langsung dari studio BE TV pada Rabu pagi (16/07). Dialog yang mengangkat tema “HAKI: Payung Hukum untuk Ide dan Inovasi” ini menjadi ajang penting dalam mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan inovator lokal, tentang pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual.
Dalam siaran langsung tersebut, Machyudhie menekankan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan sekadar instrumen hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara atas ide, karya, dan inovasi anak bangsa. “HAKI adalah pelindung resmi bagi setiap karya, inovasi, dan ciptaan yang lahir dari pemikiran dan kreativitas. Para pelaku usaha maupun inovator harus sadar bahwa perlindungan hukum adalah bagian penting dalam membangun daya saing dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat berbagai jenis HAKI yang dapat didaftarkan di Indonesia, antara lain Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis. Namun demikian, tidak semua ide murni bisa langsung didaftarkan. “Agar suatu ide dapat dilindungi, harus diwujudkan dalam bentuk nyata yang memenuhi syarat substantif sesuai jenis HAKI-nya. Ide murni belum bisa didaftarkan,” ujar Machyudhie.
Dalam sesi tersebut, Machyudhie juga menyampaikan informasi penting terkait proses pengurusan HAKI. Mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat, proses ini membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung jenis HAKI-nya. Misalnya, permohonan pendaftaran merek dapat memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan, sementara hak cipta bisa lebih cepat karena sistemnya berbasis deklaratif.
“Melalui kehadiran Kementerian Hukum, termasuk Kantor Wilayah di daerah, kami berkomitmen menjadikan HAKI sebagai gerakan nasional dalam pemberdayaan ekonomi dan budaya. Mari kita bangun Indonesia yang kreatif, inovatif, dan berdaulat atas kekayaan intelektualnya,” tutup Machyudhie mengakhiri sesi dialog.
Dialog edukatif ini mendapat sambutan positif dari pemirsa dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mendaftarkan dan melindungi hasil karya intelektual mereka secara sah dan terstruktur. (HUMAS/ed.JE)