
Bengkulu Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, secara virtual, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Edwin Permana, Sekretaris Bapenda Titin Suwarni, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Sylvia Fransisca, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan Doddy Aries beserta jajaran, Analis Hukum Muda Setda Kabupaten Bengkulu Selatan Ozi Fisipta, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu (TKH II).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Edwin Permana, menyampaikan pengantar mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Ia menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak sarang burung walet, serta menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak dimaksud. Dengan adanya peraturan bupati ini, Pemerintah Daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas dalam melakukan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi II menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan, rancangan telah mengalami perbaikan baik dari aspek teknik penulisan maupun materi muatan, sehingga lebih sistematis, jelas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat, efektif, dan implementatif dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. (HUMAS PASTI PADEK)


