Bengkulu — Dalam rangka pemenuhan data dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) Tahun 2025, khususnya terkait pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu menggelar kegiatan persiapan usulan pemusnahan arsip pada Kamis, 17 Juli 2025 bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini dibuka oleh JFT Arsiparis Madya, Zulkifli. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah strategis dan administratif sebagai dasar untuk menyusun dan menyampaikan usulan pemusnahan arsip kepada Biro Umum Kementerian Hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian integral dari upaya peningkatan tata kelola arsip yang baik sebagai indikator capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kanwil.
Selanjutnya, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rahmat Huda menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan arsip, sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas birokrasi. Dalam kesempatan itu, beliau juga menyoroti tantangan sumber daya manusia, di mana saat ini Kanwil hanya memiliki satu orang arsiparis aktif, jauh berkurang dibandingkan dengan tujuh orang sebelum pemecahan struktur organisasi kementerian.
Rahmat Huda juga menekankan pentingnya fungsi arsiparis dalam mendukung proses administrasi pemerintahan. Menurutnya, penguasaan terhadap tugas fasilitatif seperti pengelolaan arsip merupakan prasyarat penting bagi setiap ASN sebelum menangani urusan teknis. Arsip bukan hanya kumpulan dokumen, melainkan rekam jejak kelembagaan yang harus dikelola dengan cermat dan profesional.
Memasuki sesi inti, JFT Arsiparis Madya memaparkan tahapan dan prosedur dalam proses pemusnahan arsip. Proses dimulai dengan penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Penilai, dilanjutkan dengan penilaian arsip yang telah melewati masa retensi berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 56 Tahun 2016. Arsip-arsip tersebut akan dinilai untuk menentukan kelayakan pemusnahan berdasarkan nilai guna dan status hukumnya. Rapat tim penilai akan menghasilkan rekomendasi usulan pemusnahan arsip fasilitatif yang selanjutnya akan diajukan ke Biro Umum Kemenkumham dan diteruskan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapatkan persetujuan.
Dijelaskan pula bahwa metode pemusnahan arsip dilakukan secara aman, seperti dibakar, dicacah, atau disiram cairan kimia keras agar tidak dapat diidentifikasi kembali. Pemusnahan arsip dilakukan guna menghindari penumpukan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis, sekaligus mendukung efisiensi anggaran dan ruang penyimpanan.
Catatan penting yang turut disampaikan adalah bahwa tanggung jawab terhadap arsip tetap berada pada konseptor selama dokumen masih berstatus aktif, hingga masuk pada masa inaktif sesuai dengan siklus penyusutan arsip.
Selanjutnya kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kegiatan ini juga dihadiri oleh staf bagian SDM dan para CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu. (HUMAS/ed.JE)