Rejang Lebong, 12 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu lakukan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dalam rangka pemetaan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bahan untuk sinkronisasi data Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan ini berlangsung di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Tim Pemetaan Raperda/Raperkada Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang terdiri dari Beni Kerista, Radi Meydiansyah, dan Nurbaiti, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, khususnya pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Melalui fasilitasi ini, diharapkan dapat terwujud pemetaan Perda dan Raperda yang lebih terstruktur guna mendukung sinkronisasi data Propemperda di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk terus memberikan fasilitasi dalam perancangan produk hukum daerah di Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas regulasi daerah, sehingga selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam rangka penyusunan peraturan daerah yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika hukum nasional. (HUMAS/ed.JE)