Lebong, 11-12 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar koordinasi pendampingan pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, aktualisasi peserta pelatihan paralegal serentak, serta audiensi dengan Bupati Lebong. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Tabeak Belau, Kelurahan Amen, serta Kantor Bupati Kabupaten Lebong.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lebong, Wakil Bupati Lebong, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Hukum beserta staf, Kepala Desa Tabeak Belau 2 Kabupaten Lebong, Lurah Amen Kabupaten Lebong, serta sejumlah pejabat dan tenaga fungsional dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, termasuk JFT Penyuluh Hukum, Perancang Undang-Undang, dan Analis Hukum. Hadir pula Bapak Rovi sebagai perwakilan peserta Pelatihan Paralegal Serentak.
Dalam pertemuan ini, disampaikan informasi terkait pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) yang kini dikenal sebagai Peacemaker Justice Award (PJA). Pembahasan utama meliputi jumlah pendampingan pendaftaran PJA 2025 serta aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kabupaten Lebong. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membentuk budaya hukum yang lebih kuat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong memberikan dorongan dan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, khususnya dalam memberikan semangat kepada para Kepala Desa dan Lurah yang akan mendaftar sebagai peserta PJA. Selain itu, dukungan juga diberikan untuk pembentukan Posbankum di tiap desa, guna mempermudah akses masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Bupati Lebong menginstruksikan kepada perwakilan Kepala Desa dan Lurah agar mendokumentasikan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan hukum yang diselesaikan di wilayahnya sebagai bentuk tertib administrasi dan bukti konkret dalam pengelolaan penyelesaian sengketa di masyarakat.
Pembentukan Posbankum di masing-masing desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung program pemerintah untuk menekan jumlah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dengan adanya Posbankum, masyarakat setempat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa ringan secara efektif dan efisien.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pendaftaran PJA 2025 sekaligus memperkuat peran paralegal dalam membantu masyarakat dalam penyelesaian sengketa hukum secara damai dan berkeadilan. (HUMAS/ed.JE)