


Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rejang Lebong tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jumat (27/2/2026). Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban memimpin jalannya kegiatan yang juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong Titin Verayensi beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat.
Titin Verayensi menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menjelaskan bahwa pada hari tersebut terdapat dua Raperbup yang akan dilakukan harmonisasi, salah satunya Raperbup tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada pimpinan BLUD, khususnya direktur rumah sakit, dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan layanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit, Asep menyampaikan urgensi pembentukan regulasi tersebut sebagai payung hukum dalam penyusunan peraturan direktur rumah sakit terkait pengadaan barang/jasa. Ia berharap Raperbup ini dapat segera diselesaikan guna mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jisi Nasistiawan, memaparkan hasil analisis konsepsi baik dari aspek teknik penyusunan maupun materi muatan. Secara umum, kewenangan pembentukan Peraturan Bupati dinilai telah sesuai. Namun demikian, terdapat beberapa catatan perbaikan, antara lain terkait penegasan apakah Raperbup bersifat umum untuk seluruh BLUD atau khusus untuk rumah sakit, serta penyempurnaan rumusan materi muatan.
Melalui pembahasan dan diskusi bersama, seluruh peserta rapat menyepakati perbaikan terhadap draf materi Raperbup. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah dinyatakan telah mencapai kesepakatan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang setingkat.
Selanjutnya dilakukan pembubuhan paraf persetujuan pada draf Raperbup serta penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata , Sekretaris Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Leny Yudrani, perwakilan RSUD Kabupaten Rejang Lebong, Kepala Bagian Barang/Jasa Setda, Kepala Bagian Organisasi Setda, Bappeda serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
