
Bengkulu Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Indeks Reformasi Hukum (IRH) melaksanakan kegiatan pendampingan pengunggahan data dukung IRH kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Isran Kasiri, Tim Indeks Reformasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang terdiri dari Beni Kerista dan Aulia Sulistira, serta jajaran staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim IRH Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam melengkapi serta mengunggah data dukung yang dibutuhkan, termasuk penyusunan dan penetapan Surat Keputusan (SK) Tim Asesor sesuai dengan pedoman pelaksanaan IRH. Saat ini, proses masih berada pada tahap pendampingan oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) serta inventarisasi data dukung oleh Tim Kerja IRH Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tim IRH juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah variabel dan indikator penilaian IRH yang perlu dipersiapkan secara optimal guna meningkatkan capaian nilai IRH Kabupaten Bengkulu Selatan pada Tahun 2026. Beberapa aspek yang sedang dipersiapkan oleh Tim Kerja IRH Kabupaten Bengkulu Selatan antara lain data dukung terkait koordinasi dalam harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam rangka mendorong reregulasi maupun deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan yang akan menjadi bagian dari penilaian IRH Tahun 2026.
Direncanakan, Tim Kerja IRH Kabupaten Bengkulu Selatan akan mulai mengunggah data dukung ke dalam aplikasi IRH pada periode 9 hingga 31 Maret 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila dalam proses tersebut terdapat kendala, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Tim Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Tim IRH Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dapat melengkapi seluruh data dukung yang diperlukan sehingga proses penilaian IRH Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan menghasilkan capaian nilai yang terbaik.


