
Mukomuko – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Kerja Harmonisasi III melaksanakan rapat pengharmonisasian bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko tentang Pedoman Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Kabupaten Mukomuko.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Asisten I Bupati Mukomuko, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mukomuko, serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Dari Kanwil Kemenkum Bengkulu turut serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Hero Herlambang (TKH 3) dan Rama Afriansyah (TKH 1), Analis Hukum Muda Oliver Sitanggang, serta Penyuluh Hukum Pertama Silva Natalia.
Rancangan Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman di Kabupaten Mukomuko. Dalam pembahasan, dibicarakan berbagai aspek mulai dari substansi, teknik penyusunan, hingga sinkronisasi batang tubuh dengan sistematika lampiran. Penyusunan juga menyesuaikan dengan Permenpera Nomor 12 Tahun 2014, serta mematangkan kedudukan Pokja RP3KP yang penetapannya dituangkan dalam SK Bupati.
Hasil pengharmonisasian disepakati dengan sejumlah perbaikan yang dilakukan langsung pada mekanisme pembahasan final. Dengan selesainya harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang RP3KP dapat segera ditetapkan sebagai landasan hukum yang kuat dalam pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman di daerah. (HUMAS_PASTI_PADEK)



