Bengkulu Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Pendampingan Pemeriksaan Substantif Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Sungai Lemau di Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu-Kamis, 27–28 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Macyudhie, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, beserta jajaran staf Kanwil Kemenkum Bengkulu. Turut hadir pula Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, serta kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Sungai Lemau.
Berdasarkan Surat Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nomor: HKI.4-KI.07.01.06-1233 tanggal 14 Agustus 2025, Tim Ahli bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu melaksanakan pemeriksaan substantif secara langsung di tiga sentra produksi Batik Sungai Lemau. Pemeriksaan ini memastikan kesesuaian dokumen deskripsi dengan kondisi faktual di lapangan, mencakup faktor alam, faktor manusia, serta karakteristik khas Batik Sungai Lemau.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Ahli IndiGeo memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat identitas Batik Sungai Lemau serta menyarankan perbaikan pada dokumen deskripsi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi Batik Sungai Lemau agar memenuhi standar perlindungan Indikasi Geografis.
Pada hari kedua, Kamis, 28 Agustus 2025, kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi dokumen deskripsi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Acara dibuka oleh Bupati Bengkulu Tengah yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh untuk pengembangan Batik Sungai Lemau sebagai produk unggulan daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Macyudhie, menegaskan bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah sebelumnya telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis untuk produk Jeruk Kalamansi. Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu siap mendorong produk khas lainnya, termasuk Batik Sungai Lemau, untuk mendapatkan perlindungan hukum Indikasi Geografis.
Selain pemeriksaan substantif, Tim yang dipimpin Kadiv Yankum juga meninjau Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam kunjungan ini, Tim melihat langsung beberapa produk unggulan, termasuk Kerajinan Bambu Hitam, yang dinilai memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual berupa Hak Desain Industri.
Tim Ahli menyimpulkan bahwa deskripsi Batik Sungai Lemau pada prinsipnya telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Produk ini memiliki kekhasan yang membedakannya dari batik sejenis di luar wilayah, baik dari sisi motif, teknik, maupun nilai budaya. Kelompok MPIG Batik Sungai Lemau juga dinilai siap dalam aspek pengelolaan, pengawasan mutu, serta keberlanjutan produk.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan substantif akan disusun sebagai bahan pengambilan keputusan oleh DJKI terkait penerbitan sertifikat Indikasi Geografis. Kanwil Kemenkum Bengkulu juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mendorong produk khas daerah lainnya agar memperoleh perlindungan hukum Indikasi Geografis. (HUMAS_PASTI_PADEK)



