Kab. Bengkulu Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (25/8/2025) bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan beserta jajaran, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan serta Tim Kerja Harmonisasi III (Hero Herlambang, Imiastuti, dan Aulia Sulistira).
Rancangan Peraturan Bupati ini disusun sebagai landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Kabupaten Bengkulu Selatan, khususnya terkait ketenagakerjaan. Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi menyoroti beberapa aspek substansi dan teknik penyusunan, antara lain penyempurnaan rumusan ketentuan dalam batang tubuh mengenai sanksi administrasi, cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja terutama bagi pekerja rentan, serta penyelarasan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari hasil pengharmonisasian, disepakati bahwa rancangan tersebut masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. Oleh karena itu, akan dilakukan pembahasan lanjutan untuk memperbaiki ketentuan-ketentuan yang dinilai perlu disempurnakan. Sebagai tindak lanjut, rapat finalisasi atas Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dijadwalkan paling lama lima hari setelah rapat harmonisasi awal ini. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi