
Bengkulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian mandiri kepada Tim Asesor Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, Rabu (13/05/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu serta Tim Asesor IRH Pemerintah Daerah Mukomuko. Pendampingan dilakukan sebagai upaya memastikan pelaksanaan penilaian mandiri IRH oleh pemerintah daerah berjalan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Sekretariat Wilayah memberikan penjelasan terkait mekanisme penilaian mandiri IRH Tahun 2026 melalui aplikasi IRH. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengisian penilaian, pemenuhan indikator, hingga tahapan verifikasi dan validasi data dukung sebelum dilakukan submit pada aplikasi.
Selain itu, Tim Sekretariat Wilayah juga memaparkan pentingnya penyusunan dan pengunggahan Berita Acara Penilaian Mandiri IRH sebagai salah satu dokumen wajib dalam tahapan penilaian. Berita acara tersebut harus ditandatangani oleh Koordinator Asesor dan seluruh Tim Asesor Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan.
Tidak hanya fokus pada aspek teknis aplikasi, Tim Sekretariat Wilayah turut mengingatkan kembali timeline pelaksanaan kegiatan IRH Tahun 2026. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperhatikan batas waktu pengunggahan data dukung, pelaksanaan penilaian mandiri, hingga penyampaian Berita Acara agar seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Suasana pendampingan berlangsung interaktif dengan adanya diskusi dan konsultasi antara Tim Sekretariat Wilayah dan Tim Asesor Pemerintah Daerah Mukomuko. Berbagai kendala teknis maupun substansi data dukung yang dihadapi peserta dibahas bersama guna memperoleh solusi yang tepat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Tim Asesor Pemerintah Daerah semakin memahami secara komprehensif mekanisme pelaksanaan penilaian mandiri IRH, penyusunan dokumen pendukung, serta pemenuhan timeline kegiatan. Dengan demikian, pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 di Provinsi Bengkulu dapat berjalan tertib, optimal, dan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.


