
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (11/5/2026), bertempat di Ruang Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Staff Ahli Bupati Bengkulu Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Arjo, Kepala Bagian Hukum Pemda Bengkulu Selatan Doddy, Kepala Bidang Aptika Dinas Kominfo Pemda Bengkulu Selatan Vivin T.P, Tim TKH 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang terdiri dari Kimsirin, Beni Kerista, dan Nopa Herdianti, serta staf Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat harmonisasi dilaksanakan secara luring dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Dalam sambutannya, Tongam menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, baik dari aspek substansi, sistematika, maupun teknik penyusunan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Aptika Dinas Kominfo Pemda Bengkulu Selatan menyampaikan latar belakang pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Dijelaskan bahwa keberadaan regulasi ini dinilai penting untuk mendukung integrasi sistem layanan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan melalui satu sistem penginputan terpadu dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan adanya Raperbup ini, diharapkan tercipta sistem penghubung layanan pemerintah yang terintegrasi, sehingga memudahkan koordinasi dan sinkronisasi data antar perangkat daerah,” ujar perwakilan Dinas Kominfo Bengkulu Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Tim TKH 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu turut menyampaikan analisis konsepsi serta telaah terhadap substansi Rancangan Peraturan Bupati. Pembahasan mencakup materi pokok regulasi, aspek legal drafting, hingga kesesuaian norma dengan kebutuhan implementasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Elektronik (SPLE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam hasil pembahasan, rapat harmonisasi menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada prinsipnya dapat dilanjutkan, dengan sejumlah catatan perbaikan. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dipersilakan melakukan perubahan terhadap draf sebelumnya guna memenuhi kebutuhan layanan SPLE yang akan diterapkan pada sistem pemerintahan daerah.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati yang disusun nantinya mampu menghadirkan regulasi yang jelas, tidak multitafsir, dan mudah diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.



