
Seluma – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Pemetaan Peraturan Daerah/Rancangan Produk Hukum Daerah melaksanakan kegiatan pemetaan regulasi di Kabupaten Seluma, Rabu (25/2), bertempat di Ruang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di daerah, guna memastikan kesesuaian antara produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma, Nurpadliya, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis kebijakan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, yaitu Jisi Nasistiawan, Anita Afriani, Nopa Herdianti, dan Tri Lestari.
Pemetaan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah regulasi yang telah ditetapkan bersama DPRD, menilai kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta menginventarisasi peraturan yang perlu dilakukan evaluasi, penyesuaian, atau pencabutan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengelompokan regulasi berdasarkan urusan pemerintahan, substansi materi muatan, serta tingkat urgensi penyesuaian. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi untuk memperoleh data terkait jumlah Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta yang telah disahkan melalui rapat paripurna.
Berdasarkan hasil pemetaan, diperoleh data bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Bupati Seluma Tahun 2025 sebanyak 46 rancangan, dengan daftar Peraturan Bupati Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebanyak 43. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan pada tahun 2025 sebanyak 5 Perda, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang disahkan sebanyak 10 Raperkada.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud tertib regulasi dan peningkatan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten Seluma, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
