Bengkulu - Bertempat di ruang kerja Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban bersama JF Penyuluh Hukum Ahli Madya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Analis Hukum Ahli Muda dan Pertama Kanwil Kemenkum Bengkulu menemui Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Constantinus Kristomo bersama Tim untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait kegiatan Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum di Wilayah sebagai tindak lanjut perjanjian kinerja dan mendukung kinerja Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, Jumat (31/1/2025).
Badan Pembinaan Hukum Nasional bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kerja sama untuk mendukung penguatan program Paralegal Justice Award, pembentukan Desa/Kelurahan Binaan dan Sadar Hukum, serta pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum di desa/kelurahan. Tahun 2025 BPHN bekerja sama dengan Kantor Wilayah untuk penerapan tahapan tata kelola dimulai pembentukan kelompok kadarkum, pembinaan desa/kelurahan binaan, dan penilaian/verifikasi desa/kelurahan sadar hukum dengan periode waktu tertentu.
Pada Januari s.d Juni 2025 pembentukan kelompok kadarkum dan pembinaan serta pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum. Bulan Juli s.d Agustus 2025 pemenuhan kuisioner 4 dimensi desa/kelurahan sadar hukum. Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi yaitu dimensi informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi akses regulasi dan demokrasi.
Penyuluh Hukum diharapkan dibagi pada zonasi dalam melakukan pembentukan dan pembinaan kelompok kadarkum, dan desa/kelurahan binaan sadar hukum serta melakukan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan. Materi penyuluhan hukum tahun 2025 fokus pada pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum dan dari hasil inventarisasi peta permasalahan hukum di kabupaten/kota. Hasil inventarisasi Peta Permasalahan Hukum diharapkan dapat mengangkat 3 (tiga) permasalahan hukum yang menonjol.
Peresmian desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Bengkulu berdasarkan hasil verifikasi dari BPHN dapat dilaksanakan setelah membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum dan menyampaikan data dukung kepada Menteri Hukum melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu dapat melakukan sosialisasi Paralegal Justice Award disertai pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum yang melibatkan anggota kelompok kadarkum di kegiatan Pos Pelayanan Bankum tersebut untuk berperan memberikan informasi dan konsultasi hukum. Sedangkan Kepala Desa/Lurah akan bertindak sebagai Juru Damai.
Anggota kelompok kadarkum yang dilibatkan pada Pos Pelayanan Bankum direncanakan akan difasilitasi BPHN untuk mendapatkan pelatihan paralegal secara serentak tahun 2025. Pos Pelayanan Bantuan Hukum sebagai wadah bagi masyarakat mendapatkan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan layanan litigasi juga dapat dihubungkan dengan Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi.
BPHN akan menyampaikan ke Kanwil terkait pedoman penyusunan inventarisasi peta permasalahan hukum dan juga akan dilakukan pembaharuan Soal dan Teknis Lomba Keluarga Sadar Hukum. Pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum sebagai bentuk implementasi kinerja Penyuluh Hukum dalam mendukung masyarakat sadar hukum, menciptakan ketertiban, membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum serta meningkatkan penyelesaian masalah hukum secara non litigasi (HUMAS/Ed. MD).