Kab. Lebong — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Analisis Evaluasi Strategi Implementasi Kebijakan Hukum di Kabupaten Lebong, yang berfokus pada pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lebong, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Pemda Lebong, Radius Febrian beserta jajaran staf; Lurah Kelurahan Amen, Muhammad Zainal, Penyuluh Hukum Ahli Madya Yudhi Irawan, serta jajaran analis hukum dan pelaksana dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam pertemuan ini dibahas kondisi pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Lebong, khususnya melalui peran paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Amen. Pemerintah Kabupaten Lebong juga telah menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, namun implementasinya masih menghadapi kendala karena belum adanya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk inovasi, Bagian Hukum Pemda Lebong telah membentuk Pojok Bantuan Hukum di Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Lebong, sebagai upaya mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Melalui kajian ini, diharapkan hasil analisis dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu, serta mempercepat implementasi bantuan hukum berbasis peran aktif paralegal di daerah. (HUMAS/Ed. JE).