Kab. Bengkulu Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bengkulu Utara tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (24/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Asisten III Setda, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, yaitu Hero Herlambang Bratayudha, Imiastuti, Aulia Sulistira, dan Nurbaiti.
Penyusunan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-6, yakni memperkuat ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Melalui forum harmonisasi ini, dibahas berbagai penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan peraturan. Beberapa penyempurnaan yang disepakati antara lain penyelarasan ruang lingkup pengaturan, perbaikan struktur dan muatan BAB, penambahan ketentuan terkait prinsip dan pengelola koperasi, serta penyesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, aspek teknis penyusunan juga disempurnakan, termasuk pengacuan norma, sistematika, dan penggunaan bahasa hukum.
Proses harmonisasi ditutup dengan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selaku pemrakarsa dan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemkab untuk melanjutkan Ranperbup ke tahapan berikutnya.
Dengan terlaksananya rapat ini, Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyatakan bahwa proses pengharmonisasian telah selesai sesuai dengan SOP yang berlaku. Rancangan Perbup ini diharapkan menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan Koperasi Merah Putih di daerah, sebagai motor penggerak pemerataan ekonomi, kemandirian desa, dan penguatan sektor koperasi dalam membangun perekonomian lokal yang inklusif. (HUMAS/Ed. JE)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi
#KemerdekaanSemakinNyata
#PembangunanSemakinMerata