Kepahiang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (23/07) di Ruang Rapat Bupati Kepahiang dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Turut hadir Staf Ahli Bupati Kepahiang Sudarno Kusuma, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong dan Kepahiang Yogo Iman Kristianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang Irwan Alfian, Kabag Hukum Pemkab Kepahiang Irwan Sayuti, serta Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, yang menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam proses penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, kehadiran peraturan ini penting sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja, khususnya yang tergolong rentan secara ekonomi dan sosial.
Dalam rapat tersebut, Kadiv P3H menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendukung kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bengkulu siap membantu pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kerja harmonisasi memberikan berbagai masukan teknis dan redaksional terhadap draf Raperbup, antara lain:
1. Penyempurnaan definisi pekerja rentan, yakni individu yang bekerja dengan penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, tidak stabil, serta memiliki tingkat kesejahteraan rendah dan/atau tergolong miskin atau miskin ekstrem;
2. Perbaikan redaksional terkait persyaratan bantuan iuran bagi pekerja rentan;
3. Penambahan norma mengenai pendanaan, yaitu kewajiban pemerintah desa untuk menganggarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa dalam APBDesa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa substansi Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sejajar, maupun dengan putusan pengadilan yang berlaku. Sebagai bentuk legalitas, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi atas Raperbup tersebut.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepahiang dapat menjangkau lebih luas kelompok pekerja, terutama yang selama ini belum mendapatkan perlindungan secara optimal. (HUMAS/ed.JE)