Kab. Seluma - Kanwil Kemenkum Bengkulu laksanakan kegiatan koordinasi pemetaan peraturan daerah (Perda) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Seluma, Senin, (17/3/2025) bertempat di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Adapun tim dari Kanwil Kemenkum Bengkulu yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Dwita Fransisca, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Yatna serta Pelaksana pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma, Nurpadliya dan Kasubbid JDIH, Abu Hanifah.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemetaan Perda dan Raperda yang sedang atau akan disusun oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Selain itu, juga dibahas mengenai Peacemater Justice Award (PJA), yang akan melibatkan penambahan peserta dari Kelurahan Dermayu dan Desa Lubuk Kebur, Kabupaten Seluma. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Seluma, Nurpadliya, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pembahasan mengenai sejumlah rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, antara lain:
- Raperda tentang Penyesuaian bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perumda
2. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam Modal PDAM Kabupaten Seluma
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
4. Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2025-2045
6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa
8. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024
9. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026
10. Raperda tentang Perubahan atas APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025
11. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seluma 2025-2029
12. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
13. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
14. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
15. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu akan terus melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pemerintah Kabupaten Seluma juga akan melanjutkan langkah-langkah strategis dalam penyusunan dan pembahasan Raperda yang telah disusun, guna memastikan keberhasilan implementasi kebijakan di daerah. Harapannya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu semakin kuat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (HUMAS/Ed. JE).