Bengkulu (17/02/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu mengikuti kegiatan Zoom yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum. Kegiatan bertajuk Internalisasi Layanan pada Pusat Data dan Teknologi Informasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai peran dan fungsi Pusdatin dalam pengelolaan Teknologi Informasi (TI) di lingkungan Kementerian Hukum.
Pusdatin memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain penyusunan rencana, program, dan anggaran terkait TI; koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan TI di Kementerian; serta pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, Pusdatin juga mengoordinasikan pembangunan aplikasi, melakukan pembinaan dan supervisi penyelenggaraan TI, serta mengelola data dan aplikasi kementerian.
Layanan Pusdatin terbagi menjadi dua kategori, yakni daring (online) dan luring (offline). Layanan daring meliputi Layanan Verifikasi dan Uji Kelaikan Aplikasi, Layanan Sertifikat Elektronik, dan Layanan IT Help. Adapun layanan luring mencakup Layanan Clearance Belanja SPBE, Layanan Pusat Data, Layanan Jaringan Intranet dan Internet, serta Layanan E-mail Dinas.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Machyudhié, yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan TI dan kualitas pelayanan publik. "Dengan memahami layanan yang tersedia, kami dapat mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Kementerian serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat," ujarnya.
Acara ini dilaksanakan untuk memastikan implementasi layanan berbasis teknologi informasi dapat berjalan secara optimal, terintegrasi, dan selaras di seluruh unit kerja di bawah Kementerian Hukum. (HUMAS/ed. JE)