Bengkulu – Bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu dilaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Selasa (18/2/2025).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten III Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Tony Elfian, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kabid Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Deya Mamori beserta jajaran dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan terhadap rancangan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu di Kota Bengkulu. Rapat membahas beberapa hal penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan, di antaranya adalah perbaikan teknik penulisan sesuai dengan ketentuan hukum, perbaikan materi substansi, serta penambahan beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam hasil rapat tersebut, beberapa poin penting disepakati, di antaranya perlu ditambahkan ketentuan mengenai objek pajak, subjek pajak, serta wajib pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, juga disepakati untuk memasukkan aturan terkait pemberian insentif fiskal, termasuk pengaturan kadaluarsa dan penghapusan pajak tersebut. Rapat juga menyarankan agar ketentuan peralihan dimuat jika diperlukan.
Sebagai tindak lanjut, rapat harmonisasi lanjutan dengan agenda finalisasi draft rancangan peraturan ini akan dilaksanakan pada hari Senin atau Selasa mendatang. Perbaikan ini diharapkan dapat memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan efektif dalam pelaksanaan pemungutan pajak di Kota Bengkulu. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan regulasi yang mendasari sistem pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, dan diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel (HUMAS/Ed. JE).