Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Webinar Indikasi Geografis lanjutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (28/5/2025). Webinar bertajuk “Sinergi Riset, Inovasi, dan Pelindungan Indikasi Geografis dalam Optimalisasi Peran BRIDA Guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Daerah” ini merupakan upaya berkelanjutan dalam memperkuat sinergi antarsektor guna mendorong pelindungan produk lokal melalui Indikasi Geografis (IG).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kabid Pelayanan KI Nova Harneli beserta jajaran turut mengikuti jalannya webinar dari ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis bagi pemerintah daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dan instansi terkait dalam mendukung pengembangan produk-produk khas daerah yang memiliki potensi dilindungi secara hukum sebagai IG.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, dalam arahannya menjelaskan pentingnya penguatan sistem pelindungan IG sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. Ia juga menegaskan bahwa BRIDA memiliki peran vital sebagai jembatan antara riset akademik dan kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Indikasi geografis bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga alat untuk menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik khas suatu produk yang terikat dengan wilayah geografis tertentu. Perlindungan IG turut mendorong nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk daerah,” ungkap Hermansyah. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa IG dapat mencegah pemalsuan produk, menjaga integritas kualitas, serta menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk sektor pariwisata berbasis budaya.
Webinar ini juga menghadirkan pemaparan dari Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, yang mengulas bagaimana riset dan inovasi menjadi landasan utama dalam mengenali dan mengembangkan produk unggulan lokal yang berpotensi menjadi IG. Karena berdasarkan peraturan BRIN No 5 Tahun 2023 tentang tata kelola riset daerah disebutkan bahwa Peningkatan Perlindungan dan Pemanfaatan KI merupakan salah satu fungsi BRIDA untuk menumbuhkembangkan ekosistem riset dan inovasi di daerah khususnya pada elemen kebijakan dan infrastruktur riset dan inovasi daerah.
Selain itu, mereka membagikan pengalaman langsung dalam proses identifikasi, pendampingan, dan riset produk khas daerah, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap kolaborasi antar pemangku kepentingan di tingkat daerah dapat semakin erat, dan proses pendaftaran IG dari Bengkulu dapat dipercepat dengan dukungan riset yang terarah dan keterlibatan aktif BRIDA serta masyarakat lokal. (HUMAS/Ed. JE).