Bengkulu – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan webinar edukasi Indikasi Geografis secara virtual, Rabu (26/02/2025). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu turut mengikuti kegiatan dari Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kabid Pelayanan Hukum Nova Harneli beserta jajaran analis KI dan analis hukum.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mengoptimalkan pemanfaatan indikasi geografis sebagai instrumen strategis untuk mendukung pemberdayaan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat global. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara dengan kekayaan sumber daya alam dan budaya yang luar biasa dan berpotensi besar untuk dipasarkan secara global. “Potensi sumber daya alam dan kekayaan budaya Indonesia harus dapat dikelola dengan baik serta mendapatkan pelindungan hukum yang memadai,” ujarnya.
Maka Kementerian Hukum melalui DJKI menghadirkan Indigeo sebagai solusi strategis untuk memastikan bahwa produk-produk khas daerah mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, memiliki nilai tambah ekonomi, dan mampu menembus pasar global. Contohnya, terdapat Garam Amed dari Bali yang sebelum mendapatkan sertifikasi Indigeo hanya memiliki nilai jual Rp4.000 per kilogram dan setelah mendapatkan pelindungan Indigeo, nilai jualnya meningkat sepuluh kali lipat menjadi Rp40.000 per kilogram.
Razilu mengajak seluruh unsur baik dari pemerintah, akademisi, sektor swasta, serta masyarakat untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam memaksimalkan manfaat dari indikasi geografis. Sinergi ini harus didukung oleh kebijakan yang tepat, inovasi dalam pengelolaan produk, serta pemanfaatan teknologi digital (HUMAS/Ed. JE).