Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Webinar lanjutan Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (2/6/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat sinergi dan edukasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dalam industri musik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, dan jajaran, turut serta dalam kegiatan ini secara daring dari ruang Divisi Pelayanan Hukum. Webinar ini menjadi ruang dialog strategis bagi para pemangku kepentingan untuk memahami lebih dalam mengenai aspek legal dari penggunaan karya musik, serta pentingnya lisensi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pencipta.
Sebagai narasumber utama, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Makki Omar Parikesit, menegaskan bahwa lisensi penggunaan musik bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta milik pencipta dan pemilik karya musik. “Lisensi adalah wujud penghargaan dan jaminan kompensasi yang semestinya bagi para pencipta, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkumham No. 9 Tahun 2022 tentang Lembaga Manajemen Kolektif,” jelas Makki.
Permenkumham tersebut mengatur bahwa penggunaan karya musik di ruang publik, media, atau platform lainnya memerlukan lisensi resmi untuk memastikan adanya distribusi imbalan atau royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta.
Dengan terselenggaranya webinar ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah dan pelaku usaha, semakin sadar akan pentingnya menghormati dan melindungi karya cipta melalui mekanisme lisensi yang legal dan transparan. Kegiatan ini sekaligus menjadi komitmen DJKI dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. (HUMAS/ed.JE)