Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti sosialisasi virtual terkait Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tanpa dokumen kewarganegaraan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI di luar wilayah Indonesia.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis (6/3/25) ini menghadirkan Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum RI, Dr. Dulyono, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan AHU, Pande Made Handika Riady serta tim kerja pada Bidang AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam pemaparannya, Dr. Dulyono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan merupakan upaya penting dalam melindungi hak-hak WNI di luar negeri yang tidak memiliki dokumen resmi. Ia menegaskan bahwa proses penegasan status kewarganegaraan ini berlandaskan pada Pasal 26, Pasal 28D ayat (4), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Menurut data yang disampaikan, saat ini terdapat sekitar 500.000 WNI tanpa dokumen di luar negeri. Sebanyak 4.276 WNI berada dalam proses deportasi dari Amerika Serikat, sementara lebih dari 300.000 WNI berada di Malaysia, dengan sisanya tersebar di Filipina, Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan Arab Saudi. Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri, baik yang memiliki dokumen maupun yang tidak memiliki dokumen.
Kanwil Kemenkum Bengkulu akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyebarluaskan informasi terkait Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 kepada masyarakat di Bengkulu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya status kewarganegaraan serta mekanisme yang dapat ditempuh bagi mereka yang membutuhkan kepastian hukum. Diharapkan WNI di luar negeri dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik serta kepastian hukum terkait status kewarganegaraan mereka. (HUMAS/ed. JE)