


Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual di Media Center Kanwil Kemenkum Bengkulu, Selasa (10/03/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Zulhairi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Titik Setiawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Tongam Renikson Silaban, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Rahmat Huda, Tim Kerja Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, serta JFT/JFU.
Kegiatan dibuka dengan arahan dari Rahmi Widhiyanti selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum. Dalam arahannya, Rahmi menekankan bahwa penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja organisasi.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman seluruh pejabat dan pegawai mengenai pengendalian intern serta manajemen risiko. Dokumen manajemen risiko diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan di setiap unit kerja.
Selain itu, Rahmi mengingatkan agar pemantauan risiko dilakukan secara berkala setiap triwulan, disertai penyampaian laporan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko secara tepat waktu. Penilaian mandiri maturitas SPIP juga perlu dilaksanakan dengan dukungan data dukung yang lengkap dan akurat.
Selanjutnya, sosialisasi terkait penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026 disampaikan oleh Euis Tita dari Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum. Dalam pemaparannya, Tita menjelaskan mengenai Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL) hasil evaluasi Sekretaris Jenderal bulan Februari, ruang lingkup penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026, matriks kemajuan penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, penilaian maturitas SPIP, serta pengenalan aplikasi SPIP yang akan digunakan dalam pelaporan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Gusmisa Vivi Utami yang menjelaskan secara teknis mengenai pengisian kertas kerja SPIP beserta pemenuhan data dukung yang diperlukan. Dalam sesi tersebut disampaikan bahwa batas waktu pengisian kertas kerja ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Selanjutnya, Vera dari Biro Perencanaan dan Organisasi memaparkan materi mengenai penyusunan laporan SPIP. Ia menjelaskan tentang penyeragaman template laporan yang akan digunakan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Penerapan Manajemen Risiko, baik untuk periode triwulanan maupun tahunan.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai kendala yang dihadapi oleh satuan kerja, khususnya terkait pengisian kertas kerja SPIP.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dapat semakin memahami dan mengimplementasikan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko secara optimal, sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi secara efektif, transparan, dan akuntabel.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
