
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan pada Rabu (25/02/2026) bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Tongam Renikson Silaban, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Titik Setiawati.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 57 Tahun 2016. Dijelaskan bahwa Permen Nomor 4 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan regulasi terdahulu, baik dari sisi unsur laporan, mekanisme penanganan, perlindungan pelapor dan terlapor, hingga pemanfaatan teknologi melalui SIPIDU.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan substansi penting Permen Nomor 4 Tahun 2026, khususnya mengenai unsur laporan pengaduan yang minimal memuat identitas pelapor dan terlapor, tempat dan waktu kejadian, kronologis kejadian, serta bukti pendukung. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perluasan sarana pengaduan tidak langsung melalui laman resmi kementerian, laman Inspektorat Jenderal, PO Box, telepon dan WhatsApp pengaduan, serta laman Whistle Blowing System (WBS).
Regulasi terbaru ini juga mengatur pemanfaatan Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU) guna mempercepat dan mempermudah pengelolaan laporan pengaduan. Admin SIPIDU terdiri dari admin utama tingkat kementerian dan admin satuan kerja yang bertugas melakukan penginputan, pemantauan, pembaruan tindak lanjut, serta pengunggahan dokumen hasil pemeriksaan.
Dalam sesi diskusi, Kepala Divisi PPPH Tongam Renikson Silaban menanyakan terkait ketentuan sanksi dalam regulasi sebelumnya. Pihak Inspektorat Jenderal menjelaskan bahwa ketentuan dalam Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016 telah dikualifikasikan melalui pertimbangan bersama dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Beban pembuktian laporan berada pada Inspektorat Jenderal, sehingga tidak diberikan sanksi kepada pelapor. Hal ini bertujuan menjaga kepercayaan pegawai dalam menyampaikan laporan serta mencegah rasa takut dalam melapor.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, dalam arahannya menegaskan pentingnya regulasi baru ini dalam memperkuat budaya integritas di lingkungan Kementerian Hukum.
“Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen kita dalam menghadirkan sistem pengelolaan pengaduan yang transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan menyeluruh baik kepada pelapor maupun terlapor. Penyempurnaan dari regulasi sebelumnya juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan,” ujar Zulhairi.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap pelapor menjadi poin krusial dalam regulasi ini, termasuk jaminan kerahasiaan identitas, rasa aman dalam melapor, bantuan hukum nonlitigasi, serta perlindungan dari tindakan balasan administratif.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh jajaran mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan yang baru, termasuk mekanisme penghargaan kepada pelapor apabila laporan terbukti benar berdasarkan hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
