
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sekaligus sebagai upaya menyosialisasikan arah program dan kebijakan KI agar selaras (inline) antara kebijakan di tingkat pusat dengan implementasi di wilayah. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi tindak lanjut penetapan Rencana Aksi Kantor Wilayah Program KI Tahun 2026 pada Selasa (25/02/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, bersama jajaran tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual secara virtual.
Melalui kegiatan ini, seluruh Kantor Wilayah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait arah kebijakan strategis KI, khususnya dalam mendukung penetapan Tahun 2026 sebagai Tahun Paten. Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, terutama dalam mendorong kemandirian bangsa melalui penguatan ekonomi kreatif sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak implementasi kebijakan KI di daerah. “Rezim kekayaan intelektual harus maju dan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
Lebih dari sekadar perlindungan hukum, pembangunan kekayaan intelektual kini diposisikan sebagai strategi nasional dalam meningkatkan daya saing bangsa. Mengusung tagline “Towards A World Class IP Office”, Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan kesiapan untuk mengakselerasi layanan, memperkuat ekosistem inovasi, serta memastikan kekayaan intelektual menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (HUMAS PASTI PADEK)



