
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Tugas dan Fungsi bersama Balai Harta Peninggalan Medan yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 9 Maret 2026, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pande Made Handika Riady, bersama Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat implementasi dukungan serta peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Medan, khususnya dalam hal proses perwalian dan pengampuan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Balai Harta Peninggalan Medan juga menyoroti proses peralihan hak yang melibatkan ahli waris di bawah umur yang berada dalam pengampuan. Proses tersebut memerlukan peran aktif Notaris maupun PPAT untuk melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada Balai Harta Peninggalan Medan agar penyumpahan perwalian dan/atau pengampuan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah sumpah diucapkan, wali berkewajiban untuk menyusun inventarisasi harta anak yang berada di bawah perwaliannya sesuai ketentuan Pasal 370 KUHPerdata yang juga berlaku bagi pengampu sebagaimana diatur dalam Pasal 452 KUHPerdata. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan hukum terhadap kepentingan anak atau pihak yang berada di bawah pengampuan.
Selain itu, Balai Harta Peninggalan Medan turut memperkenalkan inovasi layanan Zoompah (Zoom Penyumpahan Wali), yaitu layanan penyumpahan wali secara daring melalui aplikasi Zoom bagi pemohon yang berada di luar wilayah Kota Medan. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah pemohon dalam memenuhi kewajiban administratif terkait penyumpahan perwalian maupun pengampuan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Medan, khususnya dalam bidang perwalian dan pengampuan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga akan melakukan koordinasi dengan Notaris dan PPAT di Provinsi Bengkulu guna mendorong komunikasi administratif antara Balai Harta Peninggalan dan Notaris sebagai bagian dari proses due diligence sebelum memproses akta jual beli atau balik nama oleh wali maupun pengampu yang bertindak mewakili anak atau orang yang berada di bawah pengampuan.


