Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Asistensi Penyusunan Kebijakan Manajemen Risiko dan Fraud Control Plan Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kementerian Hukum secara virtual di Aula Fatmawati, (Senin, 10/2/2025). Bertindak sebagai narasumber Tim dari BPKP RI.
Pada Kantor Wilayah Bengkulu kegiatan yang akan berlangsung selama empat hari ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rahmat Huda, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Pande Made Handika Riady, JFT Divisi PPPH dan JFU Bagian Tata Usaha dan Umum.
Dalam kegiatan ini diinformasikan bahwa telah disusun draft Manajemen Risiko Kementerian yang nantinya akan menjadi pedoman untk penyusunan Manajemen Risiko di Wilayah. Manajemen Risiko merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pada tahun 2025 ini ditekankan untuk menaikkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi yang memiliki nilai 2,814 di tahun 2024.
Tim BPKP RI juga menyampaikan konsep, prinsip, kebijakan dan proses Manajemen Risiko sebagai materi dasar dalam pertemuan dihari pertama ini. Kegiatan akan dilanjutkan esok hari dengan tema identifikasi proses bisnis utama dan praktik penyusunan register risiko. (HUMAS/Ed. MD).