Bengkulu – Sebagai upaya memperkuat kebijakan pengelolaan sampah yang lebih modern dan adaptif, Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu tentang Pengelolaan Sampah pada Kamis, (31/7/2025) bertempat di Aula Fatmawati.
Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Kerja Harmonisasi II (Kimsirin, Iip Septian, Nopa Herdianti) serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu beserta jajaran dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, staf Bagian Hukum Pemkot Bengkulu,
Raperda ini disusun sebagai pembaruan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Penyusunan peraturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah secara lebih menyeluruh, memberikan manfaat ekonomi, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Dalam pembahasan, masih diperlukan penyempurnaan teknik penulisan dan substansi hukum, penambahan pasal-pasal terkait asas pengelolaan sampah, hingga perumusan norma baru yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk membangun Bank Sampah dan perbaikan acuan hukum dalam beberapa ketentuan serta penambahan lainnya.
Rapat ini juga menyoroti pentingnya penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terkait serta penyesuaian teknik penyusunan norma hukum sesuai kaidah perundang-undangan yang baik. Sebagai hasil dari pengharmonisasian ini, telah dicapai kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk melanjutkan proses finalisasi Raperda pada jadwal pembahasan selanjutnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup, khususnya dalam upaya mengurangi jejak sampah dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan. (HUMAS/Ed. JE).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi