Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Bengkulu Selatan Tahun 2025–2045

ranperda_bs_1.pngranperda_bs_2.pngranperda_bs_3.png

Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Rencana Pembangunan Industri Bengkulu Selatan Tahun 2025–2045, Jumat, (1/8/2025) bertempat di Aula Fatmawati.

Rapat dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani. Dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, hadir Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan Desi Susanty, Assesor Manajemen Mutu Industri Tenti Yusepa, Analis Hukum Bagian Hukum Setda Raysan Budi W, serta staf Dinas Perdagangan Andrian Ari Maldini dan Novi Irawan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 100.3.2/13/PERDAGANGAN-BS/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 perihal permohonan harmonisasi Ranperda. Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Jisi Nasistiawan, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kabid Industri Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan, Desi Susanty, yang menegaskan pentingnya penyusunan Ranperda ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa setiap kabupaten wajib memiliki Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang tidak boleh bertentangan dengan RTRW serta menjadi prasyarat untuk memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Tim Kerja Harmonisasi kemudian memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap draft Ranperda. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Ranperda masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi teknik penulisan maupun substansi materi muatan. Selain itu, dalam batang tubuh Ranperda, beberapa pasal terkait ruang lingkup, asas, dan industri unggulan daerah disarankan untuk dihapus, sementara pasal-pasal mengenai pelaksanaan RPIK, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan perlu dirumuskan ulang agar lebih sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025–2045 dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pembangunan sektor industri di wilayah tersebut secara terarah, terencana, dan berkelanjutan. (HUMAS/Ed. JE).

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI