Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bengkulu Harmonisasi Raperbup Perubahan UPTD RSUD Rejang Lebong

rsud_RL_1.png

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rejang Lebong tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (27/2/2026) dipimpin langsung oleh Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban di Aula Fatmawati.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Dalam arahannya, disampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek teknik penyusunan peraturan yang baik.

Dalam penyampaiannya, Titin Verayensi menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menjelaskan bahwa kedatangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap dua Raperbup, salah satunya perubahan atas Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan UPTD RSUD. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Hero Herlambang, memaparkan hasil analisis konsepsi baik dari aspek teknik penulisan maupun materi muatan. Secara umum, kewenangan pembentukan Peraturan Bupati dinilai telah sesuai. Namun demikian, terdapat beberapa catatan penting, di antaranya penyesuaian struktur organisasi UPTD Rumah Sakit Umum Daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta penyempurnaan rumusan materi muatan dalam batang tubuh rancangan peraturan.

Melalui pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati perbaikan terhadap draf Raperbup dimaksud. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 dinyatakan telah mencapai kesepakatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat.

Selanjutnya dilakukan pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draf Raperbup serta penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kanwil Kemenkum Bengkulu akan segera menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkum.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI