





Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kaur tentang Pedoman Pemberian Insentif pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat, Selasa (30/6/2026), di Ruang Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, dipimpin oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, beliau menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Rumah Sakit Umum Kabupaten Kaur, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kaur, Puskesmas Bintuhan, Pemerintah Kabupaten Kaur, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu (Hero Herlambang Bratayudha, Rama Apriansyah dan M. Afrilyan Paguli)
Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Kaur menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Regulasi tersebut bertujuan memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pemberian insentif kepada pejabat pengelola maupun pegawai Puskesmas BLUD dengan berpedoman pada prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran, serta berbasis kinerja.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap rancangan peraturan, meliputi aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kesesuaian dasar hukum, sistematika pengaturan, penggunaan bahasa hukum, hingga substansi materi muatan.
Dalam pembahasan tersebut dilakukan sejumlah penyempurnaan, antara lain perbaikan teknik penulisan, konsiderans, dasar hukum, sistematika pengaturan, rumusan norma, konsistensi penggunaan istilah, serta penyempurnaan materi muatan agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Seluruh masukan dan koreksi yang disampaikan Tim Harmonisasi diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kaur untuk dituangkan dalam penyempurnaan naskah Rancangan Peraturan Bupati sebelum memasuki tahapan pembentukan produk hukum daerah berikutnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kaur untuk melanjutkan proses penetapan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#PENUHCERIA #CERIA
#Zulhairi
