
Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Percepatan Pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) yang berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu, Selasa (14/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta diikuti oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam arahannya, Tongam Renikson Silaban menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum di setiap kabupaten/kota hingga ke tingkat desa. Ia juga memantau secara langsung perkembangan pelaksanaan program ini, termasuk kendala yang dihadapi oleh para penyuluh hukum dan instansi terkait di lapangan.
“Pembentukan Posbankum harus menjadi prioritas. Ini merupakan bagian dari upaya kita memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika pembentukan Posbankum telah mencapai 100 persen, Kanwil akan memberikan apresiasi kepada setiap kabupaten yang berhasil merealisasikannya,” ujar Tongam.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan, meliputi pendekatan dan koordinasi dengan instansi terkait, serta pelaksanaan kegiatan di desa yang sudah memiliki spanduk atau tanda keberadaan Posbankum.
Rapat juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pimpinan rapat, membahas berbagai strategi efektif dalam mempercepat pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.
Melalui rapat ini, Kepala Divisi P3H mendorong seluruh penyuluh hukum agar lebih bersemangat dalam mewujudkan arahan Kepala BPHN untuk memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki Posbankum. Koordinasi lintas instansi pun menjadi kunci keberhasilan dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya percepatan pembentukan Posbankum ini, diharapkan akses terhadap keadilan dan layanan hukum semakin merata di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. (HUMAS PASTI PADEK)



